Sabtu, 20 Mei 2017

HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI

Hak Dan Kewajiban Pejalan Kaki



Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Dimana pejalan kaki adalah salah satu pengguna jalan yang memiliki resiko kecelakaan tinggi, sebab mereka sebagai pengguna jalan tidak memiliki perlindungan diri yang cukup. Sama halnya dengan pengguna jalan lain, pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban sebgai pengguna jalan. Seperti yang telah diatur dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 131 menjelaskan tentang hak pejalan kaki :

1.        Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2.        Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3.        Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.



Selain itu juga dalam pasal 132 ayat 1 menjelaskan tentang kewajiban pejalan kaki sebagai pengguna jalan yaitu :

1.       menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
2.       menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Maka, sudah sepatutnya kita sebagai pejalan kaki harus mengerti dan memahami akan hak dan kewajiban yang kita miliki. Sebab semua telah di atur dalam undang-undang yang sangat mementingkan segala hal demi masyarakatnya.


SAFE PEDESTRIAN !

1 komentar:

  1. Aku harus bagai mana aku ngak bisa ngapai-ngapai cuma lihat aja aku mau cari lagi aja

    BalasHapus