SIAPA PEMILIK TROTOAR ?
Trotoar sebagai Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Sebagaimana tercantum dalam KM No 65 tahun 1993 tentang
fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal
1 ayat 7 Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk
pejalan kaki. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan
jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasaan jalan untuk menjamin keamanan
pejalan kaki yang bersangkutan.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi pada trotoar, sebagaimana di
jelaskan pada KM No 65 tahun 1993 pasal 3 ayat 2, yaitu :
a. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui
atau menggunakan trotoar tersebut, sebagaimana dalam lampiran keputusan ini
b. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari
permukaan trotoar.
Namun, dalam kenyataannya banyak penyalahgunaan fungsi dari trotoar. Yang
seharusnya trotoar adalah milik pejalan kaki, sekarang beralih menjadi tempat
untuk berjualan bahkan sampai menjadi tempat parkir. Penegakan hukum yang
kurang konsisten dalam pelaksanaan peraturan ini, menjadi masalah dalam hal
penertiban dari fungsi trotoar itu sendiri.
Selain itu juga, pemeliharaan trotoar sangat minim sekali. Kurangnya
perhatian dari pemerintah dan juga masyarakat akan pentingnya menjaga dan
memelihara fasilitas pendukung yang telah disediakan. Banyak kerusakan pada
trotoar yang dibiarkan begitu saja, sehingga menghadirkan ketidaknyamanan dari
pengguna jalan terutama pejalan kaki saat menggunakan trotoar.
0 komentar:
Posting Komentar