Sabtu, 20 Mei 2017

SIAPA PEMILIK TROTOAR ?

SIAPA PEMILIK TROTOAR ?




Trotoar sebagai Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana tercantum dalam KM No 65 tahun 1993 tentang fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 1 ayat 7 Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi pada trotoar, sebagaimana di jelaskan pada KM No 65 tahun 1993 pasal 3 ayat 2, yaitu :

a. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut, sebagaimana dalam lampiran keputusan ini

b. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.



Namun, dalam kenyataannya banyak penyalahgunaan fungsi dari trotoar. Yang seharusnya trotoar adalah milik pejalan kaki, sekarang beralih menjadi tempat untuk berjualan bahkan sampai menjadi tempat parkir. Penegakan hukum yang kurang konsisten dalam pelaksanaan peraturan ini, menjadi masalah dalam hal penertiban dari fungsi trotoar itu sendiri.


Selain itu juga, pemeliharaan trotoar sangat minim sekali. Kurangnya perhatian dari pemerintah dan juga masyarakat akan pentingnya menjaga dan memelihara fasilitas pendukung yang telah disediakan. Banyak kerusakan pada trotoar yang dibiarkan begitu saja, sehingga menghadirkan ketidaknyamanan dari pengguna jalan terutama pejalan kaki saat menggunakan trotoar. 

0 komentar:

Posting Komentar